Saturday, July 30, 2011

Essay : BERSAMA AKHIRI KORUPSI DI NEGERI YANG KITA CINTAI

BERSAMA AKHIRI KORUPSI DI NEGERI YANG KITA CINTAI
(Sebuah Mimpi anak muda dari Lampung)

Selama ini , kebanyakan masyarakat hanya datar-datar saja bila berbicara tentang korupsi, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara tentang gosip selebritis mulai kasus Ariel Peterpen beserta kroni-kroninya. Terkadang hujatan dan sumpah serapah akan “mengiringi” kasus-kasus tersebut. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Jawabannya mungkin sebagian besar dari masyarakat kita tidak menyadari dan tidak pernah dididik bahwa sebenarnya uang yang dicuri oleh para koruptor tersebut adalah miliknya juga dan ada haknya didalam yang hilang akibat perbuatan korupsi dari oknum tersebut. Ketika ada seseorang yang mencoba untuk memberikan “pengertian” akan bahaya korupsi, seringkali malah ditertawakan dan dianggap aneh serta dianggap sok suci, sok tahu dan lebih ironis lagi dicap mau jadi pahlawan kesiangan.

Korupsi dengan rombongan anak cucunya (kolusi, nepotisme, sogok, suap, pemerasan) sudah sedemikian hebatnya, sehingga sulit orang – termasuk birokrat yang bersih dan jujur – untuk memberantasnya. Apa yang bisa kita perbuat? Padahal semua orang setuju: “Berantas habis tikus-tikus koruptor.” Namun persoalannya tidak bisa diatasi dengan statement belaka.

Saran, pendapat, maupun buah pikiran cemerlang dari ahli dan pakar pelbagai disiplin ilmu yang diajukan untuk memberantas korupsi di negara ini, nyatanya sampai hari ini korupsi tetap merajalela dengan segala cara dan terorganisir rapi. Termasuk usul untuk menaikkan gaji dan tingkat kesejahteraan pegawai negeri dan pejabat negara, yang mana bahwa orang yang sudah terbiasa mencuri uang negara dapat diibaratkan meminum air laut, makin diminum makin haus.

Ibarat lingkaran setan, kejahatan korupsi dilakukan secara terorganisir sehingga sulit sekali dalam mendeteksi, mengidentifikasi apalagi membuktikannya, dan kita cenderung bingung harus mulai dari mana untuk memberantasnya.


Saluran terbuka untuk masyarakat

Seringkali masyarakat mengetahui tentang adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor kemana dan kepada siapa, juga ketakutan akan dijadikan saksi yang bakal merepotkan dirinya. Ini perlu dipikirkan agar adanya akses langsung dari masyarakat luas kepada pihak yang betul-betul dapat menjamin dan melindungi pelapor, juga menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga tidak menciptakan sikap apatis dari masyarakat, seperti yang terjadi saat ini.

Terserah kemudian bentuk perlindungan hukum tersebut dilembagakan atau tidak, yang jelas urgensi perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu senjata utama dalam memberantas korupsi.

Sistem pembuktian terbalik

Beda halnya dengan mengadili koruptor sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan, seyogyanya hakim mengambil langkah-langkah yang lebih berani dan progesif baik dari hukum materil maupun formal dengan lebih menitikberatkan aspek formal yang menyangkut aturan beracara dalam mengadili koruptor – yang sangat urgen – mengenai sistem pembuktian.

Setiap pegawai negeri dan pejabat negara serta keluarganya yang diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar, dapat dipanggil dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Seluruh pengakuan atas asal-usul kekayaan yang dimiliki akan menjadi bagian dari barang bukti kelak di pengadilan sesuai pasal 37A UU No. 20 Tahun 2001, “apabila terdakwa tidak bisa membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.” Sebenarnya sejak UU No. 3 Tahun 1971 sudah tercantum secara terbatas asas pembuktian terbalik yang dikenal “shifting the burden of the proof”.

Terlepas dari semua hal diatas, sesungguhnya yang sangat penting dalam memberantas tikus-tikus koruptor yakni “political wil dan moral willl“ dari eksekutif dan legislatif serta yudikatif yang tetap berpijak pada supremasi hukum bila menginginkan Indonesia yang lebih baik.
Menimbulkan kesadaran rakyat
Menimbulkan kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh. Upaya peningkatan kesadaran aparatur negara, kalangan pemuda dan tokoh agam terhadap perubahan perilaku anti korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara atau forum, melalui forum tersebut dapat disampaikan pesan-pesan pembangunan yang diharapkan dapat merubah perilaku ke arah antikorupsi dan malu melakukan korupsi. dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

Memberikan pendidikan antikorupsi kepada anak-anak Sekolah Dasar berupa penanaman nilai luhur berupa bersikap jujur, kerja keras, disiplin, berani, tanggung jawab, mandiri, sederhana, adil, dan peduli., memberikan tindakan repressif untuk para pelaku tindak korupsi, bagi pihak-pihak terkait menggalakkan program pembinaan untuk meningkatkan budaya malu dan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku anti korupsi.

Semoga impian anak muda dari Lampung ini, yang juga dirasa menjadi impian kita semua akan terwujud 5 tahun mendatang. “Mari Bersama Kita Akhiri Korupsi Di Negeri Yang Kita Cintai”

Nama : Tri Lego Indah F N
Tempat, tanggal lahir : Setia Bakti, 30 April 1990
Alamat : Asrama Al Barokah, Jalan Bumi Manti No.117 gang
M. Said No.25 B, Kampung baru, Universitas Lampung

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan jejak ya setelah berkunjung :)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons